Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong percepatan proses pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di seluruh kabupaten dan kota.
Hal ini disampaikan Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, usai menghadiri Rapat Evaluasi Panitia Pengakuan MHA yang digelar di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (13/11/2025).
Joni Harta menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 14 usulan pembentukan panitia pengakuan MHA di tingkat kabupaten dan kota. Panitia ini memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi, penelitian, dan verifikasi terhadap komunitas yang mengajukan diri sebagai masyarakat hukum adat sebelum ditetapkan secara resmi.
“Panitia ini menjadi langkah awal untuk memastikan komunitas yang mengajukan diri memang memenuhi syarat sebagai masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joni menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 30 komunitas MHA di Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi.
Dengan dibentuknya panitia baru, ia berharap proses pengakuan berikutnya dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
“Seharusnya dengan adanya panitia ini, prosesnya bisa dipercepat karena salah satu syarat utama pengakuan adalah melalui tahapan evaluasi terlebih dahulu,” tambahnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie