
RAPAT - Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor saat memimpin Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun untuk periode I bulan Januari 2025, Jumat (17/1/2025). Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun untuk periode I bulan Januari 2025. Rapat ini berlangsung di Aula Disbun Provinsi Kalteng pada Jumat (17/1/2025).
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa harga TBS di Kalteng masih kompetitif dibandingkan dengan dua provinsi penghasil kelapa sawit lainnya di Kalimantan, yakni Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Timur (Kaltim).
“Harga TBS Kalteng masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan Kalbar dan Kaltim,” ujar Achmad Sugianor.
Menurutnya, hasil perhitungan berdasarkan data realisasi kontrak penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) pada periode 1 hingga 15 November 2025, menetapkan harga CPO sebesar Rp14.154,91 per kilogram dan PK sebesar Rp11.017,52 per kilogram, dengan indeks “K” mencapai 91,58 persen.
Berdasarkan perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga TBS, berikut harga TBS untuk petani mitra di Kalteng pada periode I bulan Januari 2025, yakni umur tanaman 3 tahun sebesar Rp2.458,42, umur 4 tahun sebesar Rp2.683,28.
Kemudian, umur tanaman 5 tahun sebesar Rp2.899,36, umur tanaman 6 tahun sebesar Rp2.983,78, umur tanamam 7 tahun sebesar Rp3.043,56, umur tanaman 8 tahun sebesar Rp3.177,38, umur tanaman 9 tahun sebesar Rp3.261,50, dan umur tanaman 10-20 tahun sebesar Rp3.362,36
“Harga yang telah ditetapkan ini diharapkan adil dan wajar bagi pekebun mitra serta sesuai dengan pembayaran dari perusahaan mitra,” tambahnya. (red)