Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko (kiri) menyerahkan Surat Kuasa Khusus Non Litigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, Rabu (4/3/2026). Foto Istimewa
PULANG PISAU, TOVMEDIA.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya tancap gas menagih tunggakan iuran badan usaha. Lembaga ini menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau.
Melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya memperkuat langkah hukum untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban membayar iuran demi melindungi hak pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya menyerahkan SKK Non Litigasi tersebut pada Rabu (4/3/2026), di Kantor Kejari Pulang Pisau, Kalteng. Dengan langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya secara resmi memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk membantu proses penagihan piutang iuran secara persuasif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan tunggakan iuran berlarut-larut. Kolaborasi ini menjadi strategi konkret untuk menjaga keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengambil langkah tegas melalui SKK Non Litigasi ini agar penagihan piutang berjalan lebih efektif. Dukungan Kejari Pulang Pisau akan mempercepat penyelesaian kewajiban badan usaha. Sehingga hak pekerja tetap terlindungi,” ujar Satriyo.
Sementara itu, Kepala Kejari Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, memastikan jajarannya siap menjalankan tugas pendampingan dan bantuan hukum. Ia menekankan bahwa Kejaksaan akan mengedepankan pendekatan non litigasi yang profesional, proporsional, dan tetap berorientasi pada kepatuhan hukum.
Melalui sinergi ini, kedua institusi mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Editor: Frans Dodie