
RAPAT – Kepala Pelaksana BPBD Kalteng, Ahmad Toyib memimpin rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api, Kamis (13/2/2025). Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Rapat ini berlangsung di Aula BPBD Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (13/2/2025) dan dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalteng, Alpius Patanan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah berupaya membina MPA melalui pelatihan, peningkatan kapasitas anggota, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberian insentif bagi MPA yang berprestasi.
“MPA memiliki tugas untuk mensosialisasikan bahaya dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), melakukan patroli, serta deteksi dini terhadap potensi kebakaran,” ujarnya.
Selain itu, Alpius menambahkan bahwa MPA dapat melakukan pemadaman dini sebelum api meluas dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam penanggulangan karhutla.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Kalteng, Ahmad Toyib, menegaskan perlunya regulasi yang jelas untuk pembentukan dan pembinaan MPA di Kalimantan Tengah.
“Masyarakat Peduli Api adalah kelompok yang dibentuk dan dibina untuk membantu pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan karhutla,” kata Toyib.
Ia juga menjelaskan bahwa MPA berperan sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, pemadaman awal, dan edukasi masyarakat terkait karhutla.
Pergub ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian karhutla, serta memberikan pedoman pembentukan dan pembinaan MPA. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara MPA dan instansi terkait.
“MPA dibentuk di desa atau kelurahan yang memiliki risiko tinggi terhadap karhutla. Pembentukannya dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah, masyarakat, atau lembaga terkait, dengan keanggotaan yang bersifat sukarela dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” pungkas Toyib. (red)