Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, menegaskan, pemprov menghormati aspirasi masyarakat adat terkait tuntutan plasma 20 persen kepada PT Kapuas Maju Jaya (KMJ).
Pernyataan itu ia sampaikan usai menghadiri pertemuan antara Pemprov Kalteng dan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat, Rabu (12/11/2025), di Aula Jayang Tingang (AJT). Aksi damai sebelumnya berlangsung di depan Kantor Gubernur Kalteng.
“Bapak Gubernur menugaskan kami menerima kawan-kawan dari Aliansi Masyarakat Adat. Kami menghormati aspirasi mereka, dan akan memprosesnya secara teknis sesuai aturan,” ujar Agustan.
Agustan menjelaskan, PT KMJ adalah perusahaan perkebunan yang beroperasi di kawasan hutan dan sedang mengurus pelepasan kawasan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menyebut, perusahaan telah berupaya memenuhi ketentuan hukum, tetapi muncul kendala dalam kemitraan plasma dengan masyarakat.
“Secara teknis, perusahaan sudah mematuhi aturan. Permasalahan saat ini adalah soal plasma. Hal ini sebenarnya pernah diselesaikan, tetapi mungkin ada perbedaan pemahaman dengan sebagian masyarakat,” jelasnya.
Terkait penahanan tiga warga yang menjadi bagian tuntutan dalam aksi, Agustan menyatakan, akan melaporkan kasus tersebut kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan kebijakan lebih lanjut.
“Masalah penahanan ini akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur. Kebijakan selanjutnya merupakan kewenangan beliau bersama pihak kepolisian dan instansi terkait. Kami dari Dinas Kehutanan tidak bisa melakukan intervensi,” ungkapnya.
Agustan berharap, komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dapat menemukan solusi yang adil.
“Mudah-mudahan melalui silaturahmi ini, ada jalan tengah yang baik, termasuk kemungkinan penahanan luar atau langkah kebijakan lain yang dapat meredakan situasi,” pungkasnya.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie