
Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno.
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno meminta menegaskan pentingnya aparatur pemerintah desa mengelola dana desa secara akuntabel dan transparan.
Permintaan itu disampaikan Wiyatno saat membuka workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun anggaran 2025, Jumat (25/7/2025) di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
“Kita harus pastikan setiap penggunaan dana desa, baik yang berasal dari APBN maupun APBD, dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Wiyatno.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan desa yang baik merupakan fondasi utama untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Workshop ini pun menjadi bagian dari upaya Pemkab Kapuas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa.
Dalam kesempatan tersebut, Wiyatno menyebutkan bahwa pada tahun 2025, 214 desa di Kabupaten Kapuas memperoleh alokasi dana desa dari APBN sebesar Rp190,2 miliar dan dari APBD sebesar Rp172,08 miliar. Dana tersebut disalurkan secara bertahap dan harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prioritas.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran musyawarah desa, lembaga desa, serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya secara demokratis.
“Pemerintah desa tidak bisa bekerja sendiri. Semua elemen harus dilibatkan agar proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan benar-benar akuntabel,” tambahnya.
Editor : Frans Dodie