Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong (kanan) menyerahkan SK kepada Amonius Tuyum (kiri) sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD Kalteng masa jabatan 2024-2029, Senin (15/12/2025). Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kalteng menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029. Prosesi pelantikan berlangsung pada Senin (15/12/2025), di Palangka Raya.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, memimpin rapat paripurna tersebut. Ia memandu pengucapan sumpah/janji PAW atas nama Amonius Tuyum sebagai pengganti Jimmy Carter dari Partai Demokrat. Agenda ini menegaskan komitmen DPRD menjaga kesinambungan lembaga.
“Pelantikan PAW menjaga keberlanjutan tugas dan fungsi DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Arton.
Ia menegaskan, mekanisme PAW bersifat konstitusional. Menurutnya, DPRD harus terus menjalankan peran representasi rakyat. Arton menekankan bahwa anggota DPRD memegang amanah rakyat. Karena itu, setiap anggota harus menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab. Selain itu, anggota DPRD wajib bekerja profesional.
DPRD Kalteng melaksanakan pelantikan PAW berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur tata cara pergantian antarwaktu anggota legislatif. Dengan dasar hukum ini, DPRD menjamin proses berjalan sah.
Editor: Frans Dodie