Bapemperda DPRD Kapuas mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pemkab Kapuas di ruang rapat gabungan Komisi DPRD, Senin (16/6/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai, Senin (16/6/2025). Rapat tersebut diadakan di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat dengan menghadirkan pihak Pemkab Kapuas.
RDP membahas berbagai aspek pemekaran, mulai dari tapal batas wilayah, jumlah penduduk, hingga kecukupan administrasi desa yang terdampak. Anggota Bapemperda menekankan pentingnya kesiapan semua pihak sebelum Raperda disahkan.
“Untuk rapat dengar pendapat terkait Raperda pemekaran kecamatan saat ini berada pada tujuh puluh lima persen disetujui. Mudah-mudahan dua puluh lima persen yang tersisa bisa segera terselesaikan,” kata anggota Bapemperda DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pemekaran Kecamatan Mantangai akan membentuk dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup dan Lamunti Raya. Ia menekankan bahwa pembentukan ini akan mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah tersebut.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD dan Pemkab Kapuas dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Wakil rakyat dari Dapil Kapuas V ini menegaskan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada sesi kedua untuk menyelesaikan seluruh pembahasan Raperda.
Asisten I Setda Kapuas, Romulus, bersama Bagian Hukum Setda Kapuas, para camat, kepala desa, dan dinas terkait, hadir dalam RDP. Mereka aktif memberikan masukan dan klarifikasi terkait teknis pemekaran wilayah demi kelancaran proses legislasi.
DPRD Kapuas menargetkan Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai dapat disahkan dalam waktu dekat. Semua pihak bersepakat untuk menyelesaikan sisa pembahasan secepat mungkin agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Editor: Frans Dodie