Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas mendengarkan aspirasi para guru madrasah dalam RDP yang berlangsung Jumat (17/1/2025). Foto : Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, mendengarkan aspirasi guru madrasah dari sejumlah organisasi dan kelompok kerja (pokja) daerah setempat, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (17/1/2025).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar, mengatakan, para guru menyampaikan aspirasi terkait pengembangan pendidikan Islam dan kesejahteraan guru. “Mereka (guru) menyampaikan aspirasinya terkait dengan peningkatan pengembangan pendidikan Islam dan guru,” ujar Ilham.
Meski Madrasah Aliyah (MA) berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, DPRD Kabupaten Kapuas merasa memiliki tanggung jawab dalam mendukung perkembangan pendidikan Islam di daerah. Menurut Ilham, usulan-usulan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kapasitas anggaran dan kewenangan daerah.
“Untuk tingkat MA yang setara SLTA memang menjadi kewenangan provinsi, namun kita tetap mendorong sesuai kapasitas kita,” kata legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
RDP ini, lanjut Ilham, menjadi langkah penting untuk menjembatani kebutuhan dunia pendidikan Islam di Kabupaten Kapuas.
Ketua PC Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Kapuas, Suhardi, memaparkan data terkini terkait pendidikan Islam di daerah itu. Kabupaten Kapuas memiliki 192 madrasah dengan total 19.034 siswa dan 1.796 guru. Dari jumlah tersebut, hanya 410 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.355 guru Non-ASN.
Suhardi menyoroti keterbatasan anggaran dan sarana prasarana sebagai kendala utama peningkatan mutu pendidikan. Aspirasi yang diajukan antara lain peningkatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), tunjangan fungsional bagi guru Non-ASN, serta pembangunan dan rehabilitasi gedung kelas, sanitasi, laboratorium, dan perpustakaan.
Editor: Frans Dodie