Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan, Senin (21/4/2025). Foto : Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Komisi IV DPRD Kapuas meminta BPJS Kesehatan mengusulkan peninjauan kembali lima kriteria kegawatdaruratan medis di IGD. Tujuannya agar pelayanan darurat tidak terbatas pada lima kriteria tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad, menyatakan langkah ini penting untuk memperluas akses layanan medis bagi pasien. Ia menekankan keselamatan pasien harus menjadi prioritas.
“Pelayanan kegawatdaruratan harus cepat dan tanpa hambatan administratif,” kata Arhensa, Senin (21/4/2025).
Rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan membahas prosedur IGD di RSUD Kapuas. Disepakati bahwa pasien tetap merujuk pada lima kriteria resmi, namun yang tidak termasuk akan ditanggung Jamkesda.
RSUD Kapuas diminta meningkatkan profesionalisme layanan kegawatdaruratan. Upaya ini bertujuan menjaga kualitas penanganan pasien. Kebijakan ini diharapkan mempercepat pelayanan dan mencegah risiko bagi pasien. Pemerintah daerah akan terus memantau implementasinya.
BPJS Kesehatan diharapkan menindaklanjuti masukan DPRD. Peninjauan kriteria dianggap krusial untuk menjamin keselamatan warga Kapuas.
Editor: Frans Dodie