Pemkab Kapuas menggelar rapat membahas batas wilayah antara Kelurahan Panamas dan Desa Budi Mufakat, Kamis (13/11/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas melarang kepala desa dan lurah untuk menerbitkan dokumen di atas tanah yang masih bersengketa.
Instruksi ini keluar setelah pemerintah menemukan sejumlah persoalan hukum akibat penerbitan dokumen di lahan yang belum jelas statusnya. Asisten I Setda Kapuas, Romulus, memimpin langsung penguatan kebijakan tersebut.
Instruksi itu menekankan pentingnya kepatuhan aparatur desa dan kelurahan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada lagi surat legalitas tanah yang memicu konflik di kemudian hari. Langkah ini juga sekaligus menjaga ketertiban administrasi pertanahan.
“Saya tegaskan kepada pak kades dan pak lurah, jangan pernah menerbitkan surat di atas tanah yang bermasalah. Ini penting agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya, Kamis (13/11/2025).
Rapat tersebut berlangsung dalam rangka penegasan batas wilayah antara Kelurahan Panamas (Kecamatan Selat), dan Desa Budi Mufakat (Kecamatan Bataguh). Pemerintah memutuskan untuk mempedomani lampiran Perda Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2012 sebagai acuan resmi batas administratif. Kesepakatan itu ditegaskan kembali lewat pengecekan lapangan bersama pada 22 Oktober 2025.
Tidak Menghilangkan Hak Ulayat
Pemerintah juga memastikan bahwa penetapan batas wilayah tidak menghilangkan hak ulayat, hak adat, maupun hak kepemilikan tanah masyarakat. Administrasi pertanahan akan tetap mengikuti wilayah di mana tanah tersebut berada. Aparat diminta menyesuaikan dokumen pertanahan yang belum sesuai dengan peta Perda.
“Tujuan kita hanya mencocokkan data yang ada dalam perda. Kita tidak bisa berdasarkan katanya, maunya, atau aturan sendiri-sendiri. Kita patuh pada aturan,” ujar Romulus.
Romulus menambahkan, masyarakat tetap berhak atas tanah yang mereka kuasai, meskipun berada di luar wilayah administrasi asal. Ia meminta pemerintah desa dan kelurahan segera melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Aparat juga diminta mengedepankan transparansi dan ketegasan dalam penataan administrasi pertanahan.
“Hak-hak masyarakat harus tetap dihargai. Pemerintah hanya menegaskan batas wilayah administratif sesuai aturan. Jika ada keberatan, silakan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antar aparatur pemerintahan untuk mengurangi potensi sengketa lahan. Pemerintah berharap semua pihak segera menyesuaikan dokumen serta data pertanahan dengan ketentuan yang berlaku agar tidak memicu gugatan di antara warga.
Editor: Frans Dodie