Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng Tarmidji
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng, Tarmidji mengatakan, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) membawa banyak manfaat bagi masyarakat adat.
Menurutnya, pengakuan resmi ini tidak hanya melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam, tetapi juga memperkuat identitas, budaya, dan kearifan lokal mereka.
“Pengakuan MHA juga membuka akses bagi masyarakat adat untuk terlibat dalam pembangunan daerah dan memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, percepatan pengakuan MHA menjadi salah satu misi pemerintah dalam menjaga eksistensi masyarakat adat sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Kami terus mendorong kabupaten dan kota untuk membentuk panitia pengakuan MHA agar manfaat ini dapat dirasakan secara merata di seluruh Kalteng,” pungkas Tarmidji.
Selain itu, Tarmidji menyebut bahwa pengakuan MHA memudahkan koordinasi antarwilayah dan antaradat dalam menetapkan batas-batas wilayah adat. Hal ini penting agar konflik lahan dapat diminimalisir dan proses pengakuan berjalan lancar.
“Kalau antar desa tetapi masih satu adat, itu tidak masalah. Yang penting ada komunikasi yang baik antara pemangku adat dan pemerintah desa,” tambahnya.
Tarmidji juga berharap pemerintah daerah dan masyarakat adat dapat bersinergi agar seluruh potensi budaya, ekonomi, dan lingkungan yang ada di wilayah adat bisa dikelola secara maksimal. Dengan demikian, pengakuan MHA tidak hanya menjadi simbol legalitas, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie