Staf Ahli Gubernur Kalteng, Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B Aden
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemprov Kalteng menerima 15 perwakilan Aliansi Masyarakat Adat, Rabu (12/11/2025). Kehadiran mereka untuk membahas tuntutan terkait hak plasma di PT Kapuas Maju Jaya (KMJ). Pertemuan berlangsung di Aula Jayang Tingang. Staf Ahli Gubernur Kalteng, Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B Aden, yang memimpin pertemuan tersebut.
Para perwakilan meminta Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, membantu membebaskan tiga rekan mereka yang ditahan polisi akibat aksi menuntut hak plasma 20 persen di perusahaan tersebut. Ketiganya sebelumnya diamankan Polres Kapuas, dan dilimpahkan ke Polda Kalteng.
Menanggapi tuntutan itu, Herson menyatakan Pemprov Kalteng akan memanggil semua pihak terkait, termasuk koperasi di kabupaten, pemerintah kabupaten, perusahaan, serta dinas pertanian dan tata ruang.
“Minggu depan kami akan panggil semua pihak terkait. Langkah ini penting karena akan berpengaruh terhadap administrasi perizinan,” jelas Herson.
Herson menambahkan, pemanggilan dilakukan menyeluruh untuk memastikan seluruh pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Ia menekankan aspek penting yang akan ditelusuri adalah soal CPCL (Calon Petani Calon Lahan), yang menjadi syarat mutlak perusahaan memperoleh izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Jika tidak ada CPCL atau plasma, perusahaan tidak bisa mendapatkan izin guna usaha di wilayah tersebut. Tim teknis akan menelusuri hal ini,” ujarnya.
Selain itu, Herson menegaskan Pemprov Kalteng akan mengundang perusahaan dan menggelar mediasi bersama pemerintah daerah, dinas teknis, serta perwakilan masyarakat adat. Tujuannya, memastikan hak masyarakat tidak dirugikan dan penyelesaian dilakukan secara adil sesuai aturan.
“Kita pastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat pihak lain menerima manfaat secara dominan,” tegasnya.
Pertemuan berlangsung kondusif dan menjadi langkah awal Pemprov Kalteng dalam memediasi aspirasi masyarakat adat serta menegakkan keadilan dan transparansi dalam penyelesaian masalah hak plasma.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie