Sekda Kapuas Usis I Sangkai memimpin rapat membahas sistem penarikan retribusi sampah terpadu, Senin (10/11/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas mempercepat pembahasan penarikan retribusi sampah guna meningkatkan PAD. Langkah ini fokus pada integrasi pembayaran retribusi sampah dengan tagihan PDAM agar lebih efisien.
Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, menegaskan strategi ini akan mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
“Rencana kita adalah menaikkan PAD melalui retribusi sampah yang bisa dibayar bersamaan dengan tagihan PDAM, sehingga lebih mudah dan teratur,” ujar Usis, Senin (10/11/2025).
Usis menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan semangat ‘Kapuas Bersinar’, khususnya untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembayaran retribusi.
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolinae, melaporkan bahwa masih ada beberapa instansi dan minimarket yang belum membayar retribusi. Ia menyebut besaran retribusi per minimarket sebesar Rp50.000 per bulan dan menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak Juni 2025.
Pemkab Kapuas menargetkan sistem baru ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah lebih tertib, bersih, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Editor: Frans Dodie