Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, meminta pemerintah daerah untuk tidak ragu menegakkan aturan terkait kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, ketentuan mengenai kewajiban plasma telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
“Pemerintah daerah jangan ragu menegakkan aturan, dari pembinaan hingga penindakan bagi perusahaan yang tidak patuh,” tegasnya, Sabtu (1/11/2025).
Siti menjelaskan, hingga kini masih banyak perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam perizinan.
“Kewajiban plasma itu sudah jelas aturannya. Tidak boleh diabaikan karena merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan DPRD, pelanggaran terbanyak ditemukan di wilayah Zona Barat, kemudian disusul Zona Tengah dan Zona Timur. Bahkan, luas lahan perkebunan yang belum disertai plasma mencapai ratusan ribu hektar.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat sekitar perkebunan. Pemenuhan kewajiban plasma dinilai dapat memberikan dampak ekonomi secara langsung serta mengurangi ketimpangan di daerah.
“Kalau kewajiban itu dipenuhi, dampak ekonominya akan dirasakan masyarakat secara langsung dan berkelanjutan,” kata Nafsiah.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban plasma.
“Kami ingin kolaborasi ini bukan hanya di atas kertas, tapi benar-benar dijalankan di lapangan demi keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Editor : Frans Dodie