Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, memimpin rapat koordinasi penerbitan KKPR, Senin (3/11/2025), untuk mempercepat proses pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas. Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas, mempercepat proses penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) di wilayah setempat.
Program tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, Senin (3/11/2025). Ia meminta semua dokumen dan usulan terkait penerbitan KKPR segera diselesaikan agar proses berjalan cepat dan lancar.
“Jangan menunda. Proses ini terkait langsung dengan percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita. Koordinasikan dengan pihak terkait agar tidak ada hambatan,” kata Usis.
Usis menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar penerbitan KKPR berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa KKPR bukan sekadar urusan administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Kita harus memastikan pemanfaatan ruang di Kapuas dilakukan bijak, terarah, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Semua pihak harus berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Kapuas berharap, semua pihak memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga kebijakan pemanfaatan ruang berjalan tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam rapat, masing-masing OPD dan perwakilan perusahaan menyampaikan usulan terkait izin dan pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas. KKPR menjadi dasar penting dalam proses perizinan berusaha yang harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Editor: Frans Dodie