Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan, RNR, serta Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnet Plus (Icon Plus), FIO, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Kabupaten Seruyan. Foto Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet dan intranet di Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.
Mereka adalah RNR, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan, serta FIO, Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan PT Indonesia Comnet Plus (Icon Plus).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Palangka Raya. Ini untuk menghindari upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Menurut Hendri, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan sejak 4 September 2025. Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, serta alat bukti lainnya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka.
Dari hasil penyidikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedural. Antara lain, penunjukan penyedia dilakukan sebelum penetapan pagu anggaran, pemasangan jaringan fiber optik sebelum terbit surat pesanan, serta ketidaksesuaian antara topologi jaringan dan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
Audit Inspektorat Provinsi Kalteng menemukan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar. Proyek senilai Rp2,46 miliar tersebut gagal memberikan layanan internet terpadu yang optimal bagi SKPD dan kecamatan di Seruyan.
“Aspidsus Kejati Kalteng menyatakan hasil pekerjaan tidak sebanding dengan biaya. Jaringannya lemah dan manfaatnya tidak terasa,” katanya.
Menurut Hendri, Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 45 saksi, mulai dari pejabat daerah hingga pihak swasta. Ia menegaskan, penyidik terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru, termasuk dari pejabat daerah.
Ia juga menyebut koordinasi dengan BPKP untuk memperkuat perhitungan kerugian negara agar proses hukum berjalan tuntas dan transparan.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie