Ketua Komisi II DPRD Mura, Bebie
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mengusulkan penyediaan bus antar jemput bagi pelajar SD dan SMP kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Ketua Komisi II DPRD Mura, Bebie menyampaikan, bahwa usulan ini penting sebagai tindak lanjut larangan pelajar menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, yang dikeluarkan Disdikbud.
“Kebijakan larangan pelajar membawa motor sangat tepat untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan. Namun, perlu ada solusi konkret agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesulitan baru, khususnya bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah,” ujar Bebie.
Menurutnya, banyak orang tua di desa bekerja sebagai petani, pekebun, atau pekerja harian sehingga tidak selalu memiliki waktu untuk mengantar dan menjemput anak-anak mereka. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi siswa di wilayah terpencil.
Politisi PDIP ini menegaskan bahwa penyediaan bus sekolah menjadi kebutuhan mendesak. Selain menjamin keselamatan pelajar, fasilitas tersebut juga meringankan beban orang tua sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Murung Raya.
“DPRD berharap Pemkab Murung Raya melalui Disdikbud dapat menindaklanjuti usulan ini dengan langkah nyata. Dengan adanya bus antar jemput, anak-anak bisa lebih aman dan nyaman berangkat serta pulang sekolah,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menjamin transportasi yang aman bagi pelajar sekaligus mendorong pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Murung Raya.
Editor : Frans Dodie