Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi.
PURUK CAHU, TOVMEDIA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya memberikan apresiasi terhadap kebijakan larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi, menilai langkah ini sangat tepat untuk menjaga keselamatan generasi muda.
“Kebijakan ini merupakan langkah bertanggung jawab demi melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas. DPRD Mura mendukung penuh imbauan ini,” tegas Rumiadi, Sabtu (30/8/2025).
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, yang merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perhubungan (Dishub) Mura Nomor 550/143/DISHUB/2025.
Rumiadi menekankan, meskipun bersifat ajakan dan tidak memaksa, kepatuhan terhadap imbauan ini penting untuk keselamatan anak-anak yang belum memenuhi persyaratan hukum berkendara. “Ini bukan sekadar aturan, tapi upaya preventif yang harus didukung bersama oleh orang tua, sekolah, dan masyarakat,” katanya.
Politisi PDIP Mura ini juga berharap, kebijakan ini dapat menumbuhkan budaya tertib dan patuh berlalu lintas di kalangan pelajar. “Keselamatan anak-anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita tanamkan disiplin sejak dini demi masa depan generasi Murung Raya yang lebih baik,” pungkasnya.
Dengan dukungan semua pihak, Rumiadi optimis, angka kecelakaan pelajar di wilayah Mura dapat ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan nyaman.
Editor : Frans Dodie