Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Yunaningsih, bersama Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, saat mengikuti rapat pengambilan keputusan dalam rangka penerbitan KKPR, Selasa (23/9/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Yunaningsih, menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui Forum Penataan Ruang (FPR). Ini sebagai langkah penting untuk memastikan pembangunan di daerah berjalan sesuai dengan rencana tata ruang.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan selaras dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Yunaningsih, Selasa (23/9/2025), usai mengikuti rapat pengambilan keputusan penerbitan KKPR.
Politikus Partai Gerindra ini menilai, KKPR bukan sekadar instrumen administratif, tetapi menjadi bentuk komitmen terhadap penataan ruang yang berkelanjutan dan terencana “Dengan forum seperti ini, semua pihak, baik pemerintah, investor, maupun masyarakat, dapat menyampaikan pandangan secara terbuka untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang,” katanya.
Menurutnya, keberadaan KKPR akan memberikan kepastian hukum kepada investor, sekaligus memastikan bahwa setiap pembangunan tidak bertabrakan dengan aturan tata ruang yang berlaku. Selain itu, keberadaan FPR dinilai memperkuat koordinasi lintas sektor dalam merespons rencana pemanfaatan ruang secara menyeluruh, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
“Ini menjadi fondasi penting agar pembangunan tidak hanya cepat, tetapi juga tertib dan berpihak pada masyarakat,” tegas Yunaningsih.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, menekankan pentingnya FPR dalam menyaring dan menyeleksi permohonan KKPR agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan perundang-undangan.
“Pertimbangan teknis ini menjadi dasar penting dalam penerbitan KKPR. Kita ingin kegiatan pemanfaatan ruang berjalan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelas Usis.
Dalam rapat tersebut, forum membahas 7 permohonan KKPR, yang terdiri dari empat permohonan nonberusaha untuk pembangunan rumah tinggal, kios, dan pekarangan; serta tiga permohonan berusaha untuk kegiatan usaha perdagangan eceran dan penggalian material.
Pemerintah daerah berharap, dengan mekanisme KKPR yang transparan, pembangunan di Kapuas akan lebih terarah, menghindari konflik lahan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Editor: Frans Dodie