
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, bersama Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Rimsyahtono, menunjukan beberapa sampel beras diduga hasil oplosan. Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Praktik curang perdagangan beras oplosan di balik kemasan premium akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus yang merugikan masyarakat, setelah menerima laporan dari warga.
Menurut Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang toko yang menjual beras premium yang diduga tidak sesuai standar.
“Pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya toko yang menyimpan dan menjual beras premium yang diduga tidak sesuai standar,” kata Erlan, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di beberapa toko di Kota Palangka Raya, dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial DAW (39).
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono menjelaskan, pelaku diduga memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar serta tidak sesuai dengan labelnya. Dari lokasi, polisi menyita total 1.080 kilogram beras dengan merek JDR, bersama dengan alat produksi seperti timbangan digital dan mesin sealer.
Terduga pelaku kini dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Editor: Frans Dodie