
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal. Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOPMEDIA.CO.ID – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perorangan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah diberi kemudahan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa pelaku UMKM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan foto kegiatan usaha untuk mengurus NIB.
“Layanan pembuatan NIB ini tersedia setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB,” ujar Samsul Rizal pada Jumat (10/1/2025).
Ia berharap layanan ini dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM perorangan untuk memiliki NIB. Menurutnya, NIB sangat penting karena berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan mempermudah akses ke berbagai layanan pemerintah, termasuk permodalan.
“NIB juga menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan izin usaha lainnya. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya secara legal dan memperoleh perlindungan hukum,” tambahnya.
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, DPKUKMP Kota Palangka Raya membuka layanan konsultasi langsung di kantor mereka. Petugas siap membantu proses pembuatan NIB dari awal hingga selesai, tanpa dipungut biaya.
Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap semakin banyak UMKM perorangan yang dapat berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian lokal. (red)