
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan, pihaknya tidak ingin menambah beban masyarakat melalui kebijakan kenaikan pajak.
“Pemko Palangka Raya tidak ingin membebani masyarakat. Maka itu tidak ada kebijakan untuk menaikkan PBB-P2,” ujar Fairid, Senin (25/8/2025).
Fairid menjelaskan, meski sejumlah daerah di Indonesia menerapkan kenaikan PBB, hal itu tidak berlaku untuk Palangka Raya.
Tidak hanya itu, Pemko juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2.
“Diskon maupun pembebasan denda yang belum dibayarkan sebelumnya juga diberlakukan. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Kebijakan penghapusan denda berlaku hingga 30 September 2025. Pemko berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak.
Lebih lanjut, Fairid mengimbau masyarakat agar tetap disiplin membayar pajak tepat waktu, karena pajak daerah menjadi salah satu penopang utama pembangunan di Kota Palangka Raya.
Editor : Frans Dodie