
Sekda Kabupaten Lamandau, M Irwansyah, bersama Tim Gabungan mengecek gula pasir kemasan di salah satu toko sembako di Nanga Bulik, Jumat (22/8/2025). Foto Istimewa
NANGA BULIK, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Lamandau meningkatkan pengawasan terhadap produk gula pasir kemasan. Langkah ini sebagai komitmen untuk melindungi hak-hak konsumen.
Sekda Kabupaten Lamandau, M Irwansyah, menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Pengawasan bertujuan untuk memastikan kuantitas gula pasir dalam kemasan sesuai dengan yang tertera pada label.
“Ini untuk mencegah praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Irwansyah, Jumat (22/8/2025).
Pengawasan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP), Kejaksaan, TNI, dan Polri. Tim pengawas akan langsung terjun ke pasar dan toko untuk memeriksa produk gula pasir kemasan.
Selain kuantitas, tim juga akan memeriksa label dan izin edar untuk memastikan keamanan dan kelayakan produk. Irwansyah mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli gula pasir kemasan.
“Perhatikan label, izin edar, dan pastikan kuantitasnya sesuai,” imbaunya.
Pemkab Lamandau berharap, pengawasan ini dapat meningkatkan rasa aman dan perlindungan bagi konsumen. Serta mendorong pedagang untuk lebih jujur dan bertanggung jawab. “Kami terus berupaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan kondusif di Kabupaten Lamandau,” pungkasnya.
Editor: Frans Dodie