
Peserta acara Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan berfoto bersama, Kamis (21/8/2025). Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Maraknya tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti gagal bayar pinjaman daring (pindar), dan maraknya lembaga ilegal, menjadi sorotan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng.
Untuk mengatasinya, OJK menggelar sosialisasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), serta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Palangka Raya, Kamis (21/08/2025).
Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menyebut, kesadaran pencegahan tindak pidana adalah pilar utama dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat.
“Tantangan saat ini adalah bagaimana kita membedakan antara ketidakmampuan dan ketidakmauan membayar serta menindak tegas aktivitas ilegal,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga. “Sinergi antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi kunci. Hal ini untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” ungkap Yuliana.
Dalam sesi konferensi pers, seluruh pihak sepakat bahwa motif keuntungan instan dan rendahnya literasi keuangan masyarakat menjadi faktor utama kerentanan. Oleh karena itu, langkah pencegahan melalui edukasi dan penindakan tegas harus berjalan seimbang.
Sesi edukatif dalam kegiatan dua hari ini juga membahas secara detail berbagai aspek hukum. Mulai dari dasar hukum tindak pidana, dukungan litigasi, hingga kewenangan OJK dalam penyidikan. Pertanyaan-pertanyaan peserta seputar mekanisme penyidikan dan tantangan penanganan kasus menunjukkan keseriusan semua pihak untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Editor: Frans Dodie