
Kepala OJK Provinsi Kalteng Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan kata sambutan pada acara Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Kamis (21/8/2025). Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng bersinergi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, mengadakan sosialisasi penting bagi aparat penegak hukum (APH), dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Bahalap, Palangka Raya, Kamis (21/8/2025) ini, bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan pemahaman dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, menekankan bahwa kesadaran akan pencegahan tindak pidana sangat penting untuk menjaga ekosistem keuangan yang sehat.
“Hal ini tidak hanya melindungi integritas lembaga keuangan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor,”” ujar Primandanu.
Senada dengan Primandanu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan, kolaborasi antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan, adalah kunci untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
“Penyamaan persepsi antarpenyidik memastikan penerapan norma tindak pidana berjalan tepat,” terangnya.
Kegiatan dua hari ini juga diisi dengan konferensi pers bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Wakapolda Kalteng. Mereka membahas penanganan tindak pidana jasa keuangan, khususnya terkait gagal bayar pinjaman online, lembaga keuangan ilegal, dan strategi pencegahan. Seluruh pihak sepakat bahwa langkah preventif melalui edukasi dan langkah represif melalui penegakan hukum harus berjalan seimbang.
Sosialisasi ini juga memberikan edukasi mendalam. Penyidik Eksekutif OJK memaparkan tentang dasar hukum dan ruang lingkup tindak pidana lintas sektor, sementara Analis Direktorat Litigasi dan Bantuan Hukum OJK menjelaskan soal kerahasiaan bank dan peran keterangan ahli. Sesi ini ditutup dengan tanya jawab interaktif, menunjukkan antusiasme peserta.
Editor: Frans Dodie