Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, dinyatakan tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik dalam pilkada Kapuas 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam sidang daring pada Selasa (19/8/2025).
Putusan DKPP ini secara resmi menolak aduan yang diajukan oleh Gatner Eka Tarung. Dalam amar putusannya, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, secara tegas memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik Iswahyudi.
Sebelumnya, Iswahyudi dituduh melakukan pelanggaran etik terkait beberapa isu, termasuk distribusi undangan memilih dan pelaksanaan pilkada saat banjir. Dalam sidang jawaban, ia membantah semua tuduhan. Ia menegaskan bahwa Bawaslu telah menjalankan tugas pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
Bukti dan Klarifikasi Bawaslu Kapuas
Iswahyudi menjelaskan, permasalahan undangan memilih yang tidak terdistribusi disebabkan oleh faktor di luar kendali penyelenggara, seperti adanya pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri. Ia juga melampirkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk membuktikan bahwa pengawasan telah dilakukan secara menyeluruh.
Terkait pelaksanaan pilkada saat banjir, Iswahyudi memaparkan bahwa lokasi TPS yang terdampak telah direlokasi ke tempat yang aman sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, ia juga menekankan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi pembatalan SK KPU atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan calon terpilih. Rekomendasi ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Kapuas.
Iswahyudi juga menyoroti kesamaan materi aduan dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang telah diputus tidak diterima pada 4 Februari 2025.
Dengan putusan DKPP ini, aduan yang diajukan kepadanya tidak terbukti, dan nama baik Iswahyudi Wibowo sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas telah dipulihkan sepenuhnya.
Editor: Frans Dodie