
Sekda Kapuas Kapuas Usis I Sangkai menyampaikan arahan pada kegiatan sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, Selasa (12/8/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, mensosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Sekda Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, saat membuka kegiatan tersebut, Selasa (12/8/2025), menjelaskan, regulasi ini mempertegas tugas pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan. Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penambahan jenis sanksi administratif baru, yaitu denda administratif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Denda ini melengkapi empat sanksi sebelumnya, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan, dan pencabutan perizinan,” ujar Usis.
Usis menjelaskan, denda administratif ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara. Penerapannya dilakukan bersamaan dengan sanksi paksaan pemerintah. Jika terjadi keterlambatan, denda tambahan dapat dikenakan.
Menindaklanjuti aturan ini, Pemkab Kapuas telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 262/DLHK Tahun 2025. Surat ini menunjuk pejabat penagih dan operator penerimaan negara bukan pajak di bidang lingkungan hidup, sebagai langkah optimalisasi dan integrasi penerimaan negara bukan pajak sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala DLH Kabupaten Kapuas Karolinae menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi.
“Peraturan ini tidak hanya mengatur prosedur teknis, tetapi juga memberikan pedoman jelas bagi petugas di lapangan ketika menemukan pelanggaran,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kapuas berharap, seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen kuat untuk melindungi lingkungan dan menjadikan aturan ini sebagai pedoman dalam setiap kegiatan pembangunan.
Editor: Frans Dodie