
PERSETUJUAN – Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menerima hasil persetujuan terhadap enam raperda dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, Jumat (4/7/2025). Foto : istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama DPRD setempat menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan II tahun 2025 yang digelar pada Jumat (4/7/2025).
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan daerah dan penyempurnaan kebijakan publik.
Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno mengatakan, persetujuan bersama terhadap enam raperda tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat fondasi pemerintahan yang responsif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia menilai, raperda yang disahkan mencerminkan kebutuhan riil daerah saat ini, baik di bidang ekonomi, ketahanan pangan, perlindungan sosial, hingga penyederhanaan regulasi usaha.
Lebih lanjut, Wiyatno menjelaskan bahwa salah satu raperda yang disepakati berkaitan dengan penyelenggaraan cadangan pangan daerah, yang diyakini akan memperkuat ketahanan pangan lokal dan menjamin ketersediaan bahan pokok.
Selain itu, pengelolaan perikanan darat juga menjadi perhatian utama guna mendongkrak kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perairan daratan.
Pemkab Kapuas juga mendorong kemudahan berusaha melalui Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Langkah ini diharapkan membuka ruang investasi yang lebih luas, menarik pelaku usaha, dan membuka lapangan kerja baru. Di sisi lain, revisi peraturan tentang izin usaha rumah sarang burung walet akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan efisien.
Raperda tentang Kabupaten Layak Anak juga disepakati sebagai bentuk komitmen daerah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Bupati menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan lingkungan yang ramah dan aman bagi tumbuh kembang anak.
Sementara itu, pencabutan Perda tentang BUMDes dilakukan sebagai penyesuaian dengan regulasi baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Pemkab menilai, pembaruan regulasi penting agar pengelolaan BUMDes di lapangan dapat lebih fleksibel dan sesuai dengan kebijakan nasional.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan enam Perda tersebut secara bertahap, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Editor : Frans Dodie