
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Polemik status Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, kembali mencuat. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Purdiono, menegaskan bahwa desa tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah Kalteng.
“Desa Dambung sudah jelas masuk wilayah Kalteng berdasarkan sejumlah aturan hukum yang berlaku sejak lama,” ujar Purdiono, Rabu (25/6/2025).
Ia merinci, dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, yang diperkuat dengan UU Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan delapan kabupaten di Kalteng, termasuk Barito Timur.
“Penegasan batas juga termuat dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 yang secara eksplisit menunjukkan posisi Desa Dambung di Kalteng,” jelasnya.
Dokumen lain yang memperkuat hal tersebut adalah berita acara tahun 1982 yang disepakati oleh Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalsel saat itu, serta disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud.
“Secara historis, yuridis, dan faktual, posisi Desa Dambung tidak bisa diganggu gugat. Itu wilayah Kalteng,” tegas Purdiono.
Meski demikian, munculnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menyatakan Desa Dambung sebagai bagian dari Kalsel, menimbulkan penolakan dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan.
“Mereka tidak menerima begitu saja, karena sejarahnya jelas dan mereka tahu di mana tanah leluhurnya berada,” katanya.
Untuk itu, DPRD Kalteng menyatakan siap mengawal upaya penyelesaian persoalan ini. Salah satunya dengan mendorong dilakukannya rapat kerja bersama pihak eksekutif guna memperjuangkan kembalinya status Desa Dambung sesuai ketentuan hukum sebelumnya.
“Kami tidak tinggal diam. Ini menyangkut kedaulatan wilayah dan hak masyarakat. Kami akan perjuangkan sampai tuntas,” pungkasnya.
Editor : Frans Dodie