
MENINJAU – Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolinae, meninjau langsung pekerjaan pembangunan RTH di Simpang Adipura Kuala Kapuas, Selasa (31/12/2024). Foto : Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas memberikan sanksi denda dan perpanjangan masa kerja kepada kontraktor dua proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang belum rampung sesuai jadwal.
Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolinae, menyatakan bahwa proyek RTH di Simpang Adipura dan Hutan Kota Kuala Kapuas mengalami keterlambatan dari target penyelesaian pada 14 Desember 2024. Akibatnya, kontraktor diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja disertai denda harian.
“Karena ada keterlambatan, maka diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja dengan dikenakan denda harian,” ujarnya saat meninjau langsung dua lokasi proyek, Kamis (2/1/2025), didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tarnoto dan jajaran terkait.
Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) ini dimulai sejak 19 September 2024. RTH Simpang Adipura dengan anggaran lebih dari Rp5,9 miliar baru mencapai 70 persen, sedangkan RTH Hutan Kota Kapuas dengan anggaran lebih dari Rp2,4 miliar telah mencapai 82 persen.
Karolinae menjelaskan, faktor cuaca serta keterlambatan pengadaan dan pengiriman material menjadi penyebab utama keterlambatan. Namun, ia juga menyoroti kurangnya kedisiplinan dari pihak kontraktor, CV Maju Jaya N.
“Kami minta kontraktor menambah personel, memperpanjang jam kerja, bahkan lembur jika perlu. Kami ingin proyek ini selesai tepat waktu sesuai masa perpanjangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, denda yang dikenakan adalah sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Jika pekerjaan belum juga tuntas setelah masa tambahan berakhir, DLHK tidak segan memutus kontrak dengan pihak pelaksana.