
PROGRES KERJA - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan bersama GM Operasional PT KDP, Haryono meninjau progres kerja, di salah satu blok penanaman pohon kelapa sawit, Rabu (12/6/2025). Foto : Istimewa
KASONGAN, TOVMEDIA.CO.ID – PT Karya Dewi Putra (KDP) menargetkan penyelesaian seluruh kewajiban dalam sanksi paksaan pemerintah terkait pengelolaan limbah dalam waktu 90 hari, lebih cepat dari batas waktu 120 hari yang ditetapkan.
Group Manager Operasional PT KDP Haryono menyampaikan target tersebut saat meninjau proses perbaikan jaringan Land Aplikasi (LA) di salah satu blok perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, Rabu (11/6/2025).
“Kami ingin pekerjaan ini rampung dalam 90 hari meskipun diberi waktu 120 hari. Kami tambah alat berat dan tenaga teknis untuk percepatan,” ujar Haryono di hadapan awak media.
Percepatan ini mencakup sejumlah pekerjaan vital, antara lain pencucian parit atau rorak, peremajaan pipa-pipa penyalur limbah, serta penambahan unit alat berat berupa hexavator yang kini berjumlah delapan unit. Selain itu, PT KDP juga meningkatkan jumlah tenaga teknis guna memastikan proses berjalan sesuai target.
Menurut Haryono, seluruh pekerjaan tersebut diprioritaskan demi memenuhi sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai buntut dugaan aliran limbah ke Sungai Bahungei. Meski menyebut angka akumulasi biaya mencapai Rp15 miliar, pihak perusahaan belum membeberkan rincian peruntukan anggaran secara terbuka.
“Yang jelas, ini bagian dari komitmen kami untuk menindaklanjuti sanksi dan memperbaiki sistem kami secara menyeluruh,” tegasnya.
Pihak perusahaan juga menyatakan akan terus melaporkan progres pekerjaan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan secara berkala, serta membuka ruang pemantauan langsung di lapangan.
Editor : Frans Dodie