
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Palangka Raya, Sugiyanto.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya memastikan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang lebih terpadu dan berbasis kearifan lokal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Palangka Raya Sugiyanto mengatakan, raperda ini dirancang agar bersifat implementatif dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci. Kami ingin regulasi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi lokal,” ujar Sugiyanto saat menyampaikan sambutan dalam Forum Konsultasi Publik Tahap II Raperda Pengendalian Karhutla, Selasa (20/5/2025).
Ia menambahkan, DLH telah menampung dan menelaah berbagai masukan dari konsultasi publik sebelumnya. Masukan tersebut menjadi bahan penting dalam revisi substansi Raperda.
Langkah ini menunjukkan keseriusan DLH dalam membangun komunikasi dua arah untuk merumuskan kebijakan lingkungan yang berdampak luas dan berkelanjutan.
DLH menargetkan agar Raperda Pengendalian Karhutla ini dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya paling lambat Juni 2025. Dengan demikian, pembahasannya di tingkat legislatif dapat segera dimulai, guna mewujudkan upaya pengendalian Karhutla yang lebih sistematis dan efektif ke depannya.
Editor: Frans Dodie