
RAPAT PARIPURNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025. Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 pada Senin (17/3/2025) di ruang rapat paripurna DPRD.
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengatakan, agenda rapat hari ini adalah penyampaian jawaban Gubernur Kalteng atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung terkait Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
“Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah pembahasan Raperda tersebut dan tanggapan dari DPRD Kalteng,” jelas Arton.
Arton menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai landasan hukum dalam pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama ini belum memiliki kepastian aturan.
“Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, kami berharap persoalan di sektor pertambangan dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Arton menyoroti kesulitan masyarakat dalam memperoleh bahan bangunan, khususnya pasir dan batu, yang harganya terus meningkat.
“Ketersediaan bahan bangunan harus terjamin, agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam pembangunan,” tutupnya.
Editor : Frans Dodie