Ilustrasi
BANDARLAMPUNG, TOVMEDIA.CO.ID – Harga emas batangan Antam menunjukkan tren positif pada Senin (19/10/2026). Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk itu kini dipasarkan dengan harga Rp2.572.000 untuk setiap gramnya.
Mengacu pada informasi di laman resmi Logam Mulia, harga tersebut bertambah Rp7.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya pada Jumat (16/10/2026). Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali emas yang mencapai Rp2.387.000 per gram.
Harga buyback tersebut mengalami peningkatan Rp12.000. Perubahan ini menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat yang berencana menjual emas atau menambah kepemilikan logam mulia sebagai investasi.
Bagi konsumen yang ingin membeli dalam jumlah lebih besar, emas Antam juga tersedia dalam sejumlah pilihan berat. Emas ukuran 5 gram ditawarkan sekitar Rp12,63 juta, sedangkan ukuran 10 gram mencapai Rp25,21 juta.
Pilihan lainnya mencakup emas seberat 25 gram dengan harga Rp62,91 juta. Sementara itu, emas batangan ukuran 50 gram dipasarkan dengan nilai sekitar Rp125,74 juta.
Meski harga emas menjadi pertimbangan utama, konsumen sebaiknya turut menghitung kewajiban pajak sebelum melakukan transaksi. Besaran pajak berbeda antara pembelian emas dan penjualan kembali sesuai aturan yang berlaku.
Dalam transaksi penjualan kembali atau buyback bernilai lebih dari Rp10 juta, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Bagi penjual tanpa NPWP, tarif pajaknya mencapai 3 persen.
Adapun pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi konsumen ber-NPWP dan 0,9 persen bagi konsumen tanpa NPWP. Bukti potong pajak diberikan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Editor : Frans Dodie
