Bupati Gunung Mas Jaya S Monong
KUALA KURUN, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Gunung Mas (Gumas) menghentikan sementara operasional 2 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Langkah tegas ini menyasar PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing.
Pemkab Gumas memberlakukan sanksi penghentian ini selama satu bulan. Langkah tersebut berjalan karena kedua perusahaan belum menyelesaikan kewajiban pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma.
Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, menyampaikan keputusan tersebut saat memimpin rapat evaluasi pemenuhan kewajiban HGU di Kuala Kurun, Rabu (7/10/2026). Jaya menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan HGU ini berlarut-larut.
“Kebijakan ini kami ambil karena kedua perusahaan belum menyelesaikan kewajiban pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma,” ujar Jaya.
Jaya meminta setiap perusahaan menunjukkan keseriusan dan progres yang nyata. Pemerintah daerah juga membuka peluang menerapkan sanksi serupa bagi perusahaan lain yang belum memenuhi kewajiban.
Pemkab Gumas berencana mempercepat penyelesaian urusan HGU, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan kewajiban lain. Untuk itu, pemerintah daerah segera menggalang koordinasi dengan pemerintah pusat dan Kementerian Kehutanan.
Meski bertindak tegas, Pemkab Gumas tetap memberikan kesempatan bagi perusahaan yang sudah menunjukkan itikad baik dan progres penyelesaian. Pemerintah daerah berjanji akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
Lewat langkah ini, Jaya berharap, keberadaan investasi perkebunan di Gumas membawa manfaat nyata. Investasi tidak sekadar memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga harus berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini terbit, perwakilan PT BMB Estate Kurun maupun PT BMB Estate Manuhing belum menyampaikan keterangan resmi terkait keputusan penghentian operasional sementara tersebut.
Editor: Frans Dodie*
