Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Nurul Anwar.
MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kabupaten Barito Utara mengapresiasi kebijakan Bupati H Shalahuddin dalam menghadapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan aparatur.
Anggota DPRD Barito Utara H Nurul Anwar mengatakan Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 menjadi langkah antisipatif menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah cepat ketika kualitas udara mulai menurun. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan, harus menjadi perhatian utama selama kabut asap masih terjadi.
“Kami mengapresiasi kebijakan Bupati yang cepat mengambil langkah antisipatif. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian utama ketika kualitas udara akibat kabut asap mulai memburuk,” ujar Nurul, Senin (7/9/2026).
Nurul menyebut anak-anak, lansia, ibu hamil dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan sebagai kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih. Mereka dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara berada pada kondisi tidak sehat.
Ia juga meminta masyarakat mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Pembatasan aktivitas luar ruangan, menurutnya, bukan berarti menghentikan pelayanan publik, melainkan menyesuaikan aktivitas dengan kondisi udara.
“Kalau kondisi udara belum sehat, aktivitas di luar ruangan memang perlu dibatasi. Ini bukan berarti pelayanan pemerintah berhenti, tetapi dilakukan penyesuaian agar masyarakat dan aparatur tetap terlindungi,” katanya.
Selain perlindungan kesehatan, Nurul mendorong pemerintah dan masyarakat memperkuat pencegahan karhutla. ASN yang menjalankan tugas di luar ruangan juga diminta menggunakan alat pelindung seperti masker untuk mengurangi paparan asap.
Ia menegaskan penanganan kabut asap membutuhkan keterlibatan semua pihak. Masyarakat diminta tidak membakar lahan serta segera melaporkan titik api atau indikasi kebakaran kepada petugas agar dapat ditangani lebih cepat.
“Penanganan kabut asap tidak cukup hanya dilakukan pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran,” tegasnya.
Editor : Frans Dodie
