Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat tahapan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemberi kerja harus memberi tahu pekerja sebelum melakukan PHK dan menggelar perundingan bipartit.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan, ketentuan tersebut memperkuat perlindungan bagi pekerja.
“Dalam UU yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi pekerja yang melakukan PHK wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK,” kata Iqbal dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Setelah pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan, pekerja dan perusahaan harus menjalani perundingan bipartit. Pekerja juga dapat meminta pendampingan serikat pekerja dalam proses tersebut.
“Kemudian, harus memanggil pekerja buruh yang di-PHK, atau istilahnya perundingan bipartit antara pekerja/buruh, didampingi oleh serikat-serikat buruh, untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya,” ujarnya.
Iqbal mengatakan, aturan itu juga mengatur langkah yang dapat ditempuh jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan. Para pihak dapat membawa persoalan tersebut ke tahap mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat. Pekerja juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Sepanjang belum ada keputusan dari PHI sampai dengan inkrah, berarti (melalui putusan) Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing,” kata Iqbal.
“Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja,” imbuhnya.
Iqbal, yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menilai ketentuan tersebut memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja.
“Ada beberapa hal yang bisa kita terima, yang bisa kita jadikan pedoman di dalam isi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, isinya jauh lebih baik (dari UU sebelumnya),” katanya.
DPR RI sebelumnya menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk menjadi undang-undang. DPR mengambil keputusan itu sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR mengambil keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Editor: Frans Dodie*
