BARANG BUKTI – Sejumlah barang bukti kasus dugaan peredaran sabu dari pelaku B diperlihatkan di Mapolres Kapuas, Rabu (7/10/2026). Foto : istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial B, 47, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala.
Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap B pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah milik warga di Desa Sei Teras. Polisi menangkap B setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, anggota menerima informasi mengenai dugaan peredaran sabu yang dilakukan B pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Penangkapan terhadap B dilakukan pada Selasa sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah milik warga di Desa Sei Teras,” kata Budi Utomo, Rabu (7/10/2026).
Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba menyelidiki dugaan tersebut untuk memastikan aktivitas peredaran sabu. Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan B di sebuah rumah di Desa Sei Teras.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan menangkap B. Sebelum menggeledah, polisi menunjukkan surat perintah tugas. Ketua RT setempat juga menyaksikan petugas menggeledah badan B dan rumah tersebut.
Saat menggeledah, polisi menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram. Temuan itu memperkuat dugaan polisi terhadap aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan B.
Polisi juga menemukan satu pack plastik klip merek KD, satu pack plastik klip tanpa merek, serta satu timbangan digital merek CAMRY warna silver. Petugas kemudian mengamankan seluruh barang tersebut sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas menyita dua dompet, satu tas selempang merek MONT BLANC warna hitam, satu telepon seluler Samsung A11 warna putih, dan uang tunai Rp7 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu.
Usai menangkap B, polisi membawa tersangka bersama seluruh barang bukti ke Polres Kapuas. Penyidik kemudian memeriksa B untuk melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan B melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Frans Dodie
