BERFOTO BERSAMA – Plh Sekda Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas (tengah) berfoto bersama bersama jajarannya. Foto : istimewa
KUALA PEMBUANG, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Program tersebut membebaskan tunggakan pokok dan denda PKB. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan kebijakan ini mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, mengatakan Pemkab Seruyan mendukung penuh program tersebut. Ia juga meminta masyarakat segera memanfaatkan keringanan pajak sebelum program berakhir.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Seruyan yang masih memiliki tunggakan atau denda pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026,” ujar Bahrun Abbas.
Selain membebaskan tunggakan dan denda PKB, program tersebut juga membebaskan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Pemkab Seruyan akan memperkuat sosialisasi program tersebut melalui perangkat daerah, kecamatan, desa, dan kelurahan. Pemkab menempuh langkah ini agar masyarakat mengetahui serta memanfaatkan keringanan pajak sebelum masa program berakhir.
Bahrun menegaskan, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi. Pembayaran pajak masyarakat turut mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Silakan segera memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat yang tersedia,” katanya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie
