Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong setelah Ombudsman RI menemukan dugaan hunian dengan fasilitas mewah di kompleks lapas tersebut.
Kementerian memberhentikan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto sebagai aparatur sipil negara. Kementerian juga menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dan hukuman disiplin sedang kepada 11 pegawai lainnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan juga mencakup kepala lapas sebelumnya. “Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi, Senin (5/10/2026).
Rudi memastikan Wisnu masuk dalam 17 pegawai yang mendapat sanksi pemberhentian sebagai ASN.
“Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” tegas Rudi.
Menurut Rudi, tim pemeriksa internal menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara, serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur.
“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” ujar Rudi.
Ombudsman RI sebelumnya menemukan dugaan hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen di kompleks Lapas Cibinong. Ombudsman kemudian mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan internal.
Sebelum kementerian menyelesaikan pemeriksaan, Wisnu bersama empat pejabat struktural lain menonaktifkan diri dari tugas untuk kepentingan pemeriksaan. Keempat pejabat tersebut berasal dari unsur Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Urusan Umum.
Pemerintah juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah hukum jika pemeriksaan menemukan unsur pidana. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sebelumnya menyatakan akan mengusut dugaan tindak pidana jika menemukan indikasi terkait dugaan komersialisasi fasilitas hunian eksklusif tersebut.
Rudi mengatakan kementerian menjatuhkan seluruh sanksi berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan ketentuan internal mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Editor: Frans Dodie*
