AUDIENSI – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda saat menghadiri audiensi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk membahas kewajiban plasma 20 persen PT BAP, Kamis (1/10/2026). Foto : istimewa
KUALA PEMBUANG, TOVMEDIA.CO.ID – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mendesak PT Binasawit Abadipratama (BAP) segera memenuhi kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Dorongan itu disampaikan Ahmad saat mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pertemuan tersebut membahas pemenuhan kewajiban perusahaan dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Kepala Subdirektorat Penetapan HGU memimpin pembahasan bersama jajaran Forkopimda Seruyan dan perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan turut hadir dalam pertemuan tersebut. Pemkab Seruyan membawa persoalan plasma 20 persen untuk memperoleh kejelasan terkait kewajiban PT BAP terhadap masyarakat sekitar perkebunan.
Saat ini PT BAP tengah memproses permohonan penerbitan HGU yang sudah memasuki tahap pengukuran kadastral. Dalam proses tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan masukan agar perusahaan segera mengalokasikan plasma 20 persen.
Kementerian ATR/BPN menyebut pemenuhan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) menjadi salah satu persyaratan dalam proses HGU. Karena itu, kewajiban tersebut perlu ditindaklanjuti perusahaan sebelum proses penerbitan HGU berlanjut.
Untuk pelaksanaan FPKMS, pemerintah pusat memberikan ruang kepada perusahaan dan masyarakat untuk menyepakati bentuk teknis pelaksanaannya. Pemerintah daerah tetap mengawasi proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.
Kepastian pemenuhan kewajiban PT BAP nantinya akan dikawal melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B yang melibatkan Bupati Seruyan. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan terkait penerbitan HGU.
Ahmad Selanorwanda menegaskan Pemkab Seruyan akan terus mengawal pemenuhan plasma 20 persen tersebut. Pemerintah daerah mendorong PT BAP segera menindaklanjuti kewajibannya sehingga hak masyarakat sekitar perkebunan memperoleh kepastian.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie