Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno meninjau proses perekaman dan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji Kabupaten Kapuas 2027 di Mal Pelayanan Publik Kuala Kapuas, Rabu (2/9/2026). Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Kapuas kini bisa mengurus paspor di daerah sendiri. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palangka Raya membuka layanan perekaman dan pembuatan paspor langsung di Kuala Kapuas untuk calon jemaah haji Kapuas yang akan berangkat pada 2027.
Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, meninjau layanan tersebut di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Jepang, Kuala Kapuas, Rabu (2/9/2026). Ia mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palangka Raya yang mendatangi Kapuas untuk memberikan layanan kepada calon jemaah haji.
“Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya yang telah datang langsung memberikan pelayanan pendataan dan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji 2027,” kata Wiyatno.
Menurut Wiyatno, layanan jemput bola itu membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya karena mereka tidak perlu bepergian ke Palangka Raya untuk mengurus dokumen perjalanan.
Karena itu, Wiyatno meminta Kantor Imigrasi mempertahankan layanan tersebut dan memperluas jangkauannya kepada masyarakat umum.
“Harapan saya kegiatan ini dapat berkelanjutan sehingga membantu masyarakat Kabupaten Kapuas yang tidak perlu lagi ke Palangka Raya ketika ingin membuat paspor. Tidak hanya jemaah haji, masyarakat umum juga bisa mendapatkan pelayanan di sini,” ujarnya.
Wiyatno menilai, layanan jemput bola juga memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan publik. Pemkab Kapuas akan terus berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk mendukung pelayanan dokumen perjalanan di daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Wiyatno bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Achmad Farichin, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kapuas Sutrisno, Ketua Umum MUI Kapuas Ustaz Ahmad Mujahidin, serta jajaran perangkat daerah meninjau proses pelayanan paspor.
Editor: Frans Dodie*
