Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas.
KUALA PEMBUANG, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berupaya mencari jalan keluar untuk menuntaskan persoalan plasma 20 persen yang melibatkan masyarakat sejumlah desa dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (3/9/2026). Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan konkret antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, dr Bahrun Abbas, mengatakan Pemkab Seruyan telah mengambil sejumlah langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah daerah adalah menyurati PT BAP. Melalui surat tersebut, Pemkab Seruyan meminta perusahaan mempertimbangkan alternatif pemenuhan plasma bagi masyarakat.
“Pemda kabupaten sudah membuat surat ke BAP. Bupati mengharapkan agar pihak perusahaan memikirkan alternatif untuk pemberian plasma,” ujar Bahrun.
Selain berkomunikasi dengan perusahaan, Pemkab Seruyan juga meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan mengenai Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan.
Menurut Bahrun, penjelasan dari pemerintah pusat diperlukan untuk mengetahui secara jelas dasar hukum dan kewajiban perusahaan terkait persoalan plasma tersebut.
Pemkab Seruyan juga akan mengumpulkan seluruh dokumen perizinan untuk dikaji lebih lanjut. Hasil kajian itu nantinya menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengambil langkah berikutnya.
Bahrun mengatakan, Pemkab Seruyan berencana melakukan audiensi dengan tiga kementerian untuk mendapatkan kepastian mengenai persoalan tersebut.
Tiga kementerian yang akan dilibatkan yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian.
“Kita akan meminta kepastian hukum. Kalau memang harus plasma, kita pastikan harus plasma. Tetapi kalau hasil audiensi menentukan kewajibannya KOP, tentu bagaimana caranya nanti kita komunikasikan,” jelasnya.
Ia menegaskan Pemkab Seruyan tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak. Pemerintah daerah memilih mengkaji seluruh dokumen dan meminta penjelasan dari kementerian terkait agar penyelesaian persoalan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Bahrun menyebut persoalan plasma bukan perkara baru. Pembahasannya bahkan sudah beberapa kali dilakukan di tingkat pusat. Namun, perbedaan penafsiran terhadap aturan membuat pemerintah daerah masih membutuhkan kepastian hukum.
“Pemerintah daerah bukan pemutus regulasi. Karena itu kita akan meminta kepastian hukum. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Menurut Bahrun, Pemkab Seruyan tetap membuka peluang untuk memperjuangkan plasma 20 persen apabila memang terdapat dasar hukum yang mendukung tuntutan masyarakat.
“Kita berharap masih ada peluang untuk plasma. Sedikit apa pun peluang itu, kalau memang untuk kesejahteraan masyarakat, akan diperjuangkan sekuat yang kita bisa,” katanya.
Di tengah proses penyelesaian tersebut, Pemkab Seruyan juga mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Sementara terkait Hak Guna Usaha (HGU), Bahrun menjelaskan kewenangan penerbitannya berada di Kementerian ATR/BPN. Saat ini, proses HGU tersebut masih berada pada tahap pengusulan.
“Proses HGU ini sedang dalam tahap pengusulan. Nanti yang menerbitkan adalah ATR/BPN. Namun wilayah operasinya berada di Seruyan,” pungkasnya.
Penulis : Jesiko
Editor : Frans Dodie