Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan penanganan kasus Karhutla, Kamis (3/9/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat. Hingga saat ini, sebanyak 66 kasus telah masuk tahap penyelidikan, dengan 21 di antaranya telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, dari penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar dan berkaitan dengan perkara para tersangka tersebut mencapai sekitar 293 hektare.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (3/9/2026).
“Dalam proses penegakan hukum terkait dengan masalah Karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini sudah ada kegiatan penyelidikan sebanyak kurang lebih 66 dengan dasar laporan informasi,” ujar Iwan.
Menurutnya, dari jumlah tersebut, sebanyak 21 perkara telah meningkat statusnya menjadi laporan polisi. Penanganan hukum terhadap kasus-kasus tersebut terus dilakukan sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku.
Selain menindak pelaku perorangan, Polda Kalteng juga melakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus Karhutla.
Iwan menyebutkan, saat ini terdapat empat korporasi yang masih dalam proses penyelidikan. Dari empat korporasi tersebut, satu perkara telah ditingkatkan dari yang sebelumnya berdasarkan laporan informasi menjadi laporan polisi dan kini tengah dilakukan penyelidikan.
“Dan ada empat korporasi yang kita lakukan penyelidikan, di mana ada salah satu korporasi yang sudah diterbitkan LP (laporan polisi), dan saat ini mulai masuk penyelidikan dengan dasar laporan polisi,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, proses penegakan hukum terhadap korporasi maupun individu dilakukan secara profesional dan transparan. Namun, pihaknya belum membeberkan identitas maupun lokasi korporasi yang sedang ditangani karena proses hukum masih berjalan.
Ia memastikan, perkembangan penanganan perkara, termasuk perkara korporasi, akan disampaikan kepada publik setelah prosesnya memenuhi tahapan yang diperlukan.
“Ini nanti akan kita rilis masing-masing,” katanya.
Terkait kemungkinan peningkatan status perkara korporasi ke tahap penyidikan, Iwan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan. Apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan untuk naik ke tahap penyidikan, kepolisian akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Nanti kalau sudah naik sidik, kita akan terbitkan SPDP-nya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kalteng dalam menekan kejadian Karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melanggar hukum.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie