Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kalteng meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, tanpa pandang bulu.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dalam kasus karhutla. DPRD meminta setiap indikasi pelanggaran ditelusuri secara profesional.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan penanganan karhutla harus mengedepankan prinsip keadilan. Jika hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus segera dilakukan.
“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pemerintah dan aparat tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika terjadi kebakaran. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.
Ia menilai tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera. Dengan demikian, pelaku maupun pihak lain tidak menganggap pembakaran lahan sebagai tindakan yang dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Berdasarkan data BPBD Kalteng, hingga 22 Juni 2026 tercatat 43 kejadian karhutla di Kabupaten Barito Utara. Sejumlah kebakaran lahan juga berhasil ditangani petugas sebelum api meluas.
Karhutla tercatat terjadi di Desa Trahean dengan luas lahan terbakar sekitar 0,89 hektar. Kebakaran juga terjadi di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, seluas 0,9 hektar.
Sementara di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, luas lahan yang terbakar mencapai 1,37 hektar.
Siti menegaskan setiap indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam karhutla harus diungkap melalui penyelidikan yang transparan dan profesional. Langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” pungkasnya.
Editor : Frans Dodie