Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Sudarsono
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Hadir pula Pj Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden, anggota DPRD, jajaran TAPD, kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Sudarsono, mengatakan Banggar telah menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bersama TAPD.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Sudarsono.
Meski menyepakati Raperda tersebut, Sudarsono menegaskan masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kalteng.
Ia menjelaskan, Banggar sebelumnya telah melakukan pendalaman materi dan meminta penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalteng terkait pengelolaan keuangan daerah selama 2025.
“Dalam pembahasan, Badan Anggaran telah melakukan pendalaman materi dan meminta tanggapan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada prinsipnya, Badan Anggaran menerima penjelasan tersebut, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti,” jelasnya.
Editor : Frans Dodie