Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda memasuki proses pengambilan keputusan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, dan dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pembahasan tersebut, DPRD bersama Pemprov Kalteng menyelaraskan berbagai masukan sekaligus memastikan pelaksanaan APBD 2025 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mewakili pihak eksekutif, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian evaluasi Raperda.
Evaluasi dilakukan setelah DPRD menyampaikan pemandangan umum fraksi dan gubernur memberikan jawaban atas pandangan tersebut.
Anang menjelaskan, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.
Hasil pemeriksaan tersebut juga telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalteng sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, penyusunan Raperda mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tanggal 21 April 2026.
Surat edaran tersebut mengatur penyusunan dan evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta rancangan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD.
“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah terkait,” kata Anang.
Editor : Frans Dodie