Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, meminta pemerintah mempermudah proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Riska, kemudahan perizinan penting agar aktivitas pertambangan yang dikelola masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat ekonomi.
Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalteng beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, para penambang berharap pemerintah menyederhanakan mekanisme perizinan agar lebih cepat, mudah, dan tidak membutuhkan biaya besar.
Riska mengatakan, legalitas menjadi hal penting untuk memastikan kegiatan pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Waktu itu kami bersama pimpinan DPRD menanggapi RDP dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya proses izin pertambangan rakyat,” ujar Riska, Kamis (2/7/2026).
Aspirasi tersebut kemudian disampaikan ke tingkat pemerintah pusat melalui Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng, Sigit K. Yunianto.
Riska menyebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan respons positif terhadap masukan masyarakat terkait penyederhanaan pelayanan perizinan WPR.
Menurutnya, pemerintah pusat berupaya memperbaiki mekanisme pelayanan dengan mengurangi tahapan birokrasi yang dinilai rumit, namun tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Selain proses yang sederhana, masyarakat juga berharap pengurusan izin tidak dibebani pungutan yang memberatkan.
Riska menilai dukungan pemerintah daerah juga diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh legalitas pertambangan secara mudah, transparan, dan terjangkau.
Berdasarkan penjelasan Kementerian ESDM, pengajuan WPR tetap harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi, termasuk identitas pemohon serta kesesuaian lokasi dengan wilayah yang memiliki potensi pertambangan rakyat.
“Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan dipermudah. Nantinya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk melihat identitas pemohon dan potensi wilayah tambang sehingga proses izinnya bisa dibantu,” katanya.
Editor : Frans Dodie