RAPAT PARIPURNA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Palangka Raya, Kamis (25/6/2026). Foto : istiewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menerima penjelasan Pemerintah Provinsi Kalteng terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi.
Rapat tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Liane Victoria Aden, yang mewakili Gubernur Kalteng, unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, akademisi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pj Sekda Kalteng Liane Victoria Aden membacakan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pidatonya, pemerintah provinsi menegaskan komitmen untuk menjaga pengelolaan keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pendapatan daerah Kalteng tercatat sekitar Rp7,984 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah hingga akhir tahun anggaran mencapai sekitar Rp7,433 triliun.
Menurut pemerintah provinsi, capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan APBD tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.
Pemerintah Provinsi Kalteng juga menyampaikan bahwa laporan keuangan daerah telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Penyusunan laporan tersebut turut mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pertanggungjawaban APBD menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kalteng akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan sesuai ketentuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Editor : Frans Dodie